Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah kebijakan pemerintah
mengenai Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan
Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
bertentangan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara. Untuk mengetahui bagaimana sanksi yang tepat bagi Aparatur
Sipil Negara Yang Melanggar Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 Tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Penelitian hukum
normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan
sistem norma.
Hasil Penelitian pertama menunjukkan, bahwa: Kebijakan Pemerintah Mengenai Surat
Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar
Daerah Dan/AtauCuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara karena
di undang-undang tersebut mengatur tentang hak aparatur sipil negara untuk
mendapatkan cuti dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 diatur mengenai cuti bersama. Hasil penelitian kedua menunjukan sanksi
yang tepat untuk aparatur sipil negara yang melanggar Surat Edaran Menteri PANRB No.
26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Hukuman disiplin ringan, jenis hukuman disiplin
ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kebijakan Pemerintah