Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi in adalah untuk mengetahui apakah kesepakatan dalam
kesepakatan perjanjian pinjaman online merupakan penyalahgunaan keadaan dan
untuk mengetahui perlindungan hukum korban penyalahgunaan keadaan pinjaman
online. Penelitian in merupakan penelitian hukum normatif, memperoleh bahan
hukum dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hail dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kesepakatan yang ada
di dalam perjanjian pinjaman online mengandung unsur penyalahgunaan keadaan
karena terdapat keunggulan yang dimiliki oleh kreditur dan adanya kerugian yang
dirasakan oleh debitur. Adana ketidakseimbangan antar para pihak dalam perjanjian
dan adanya kerugian yang diderita oleh pihak yang memiliki kedudukan ekonomi lebuh
rendah merupakan unsur penyalahgunaan keadaan. Kedua, perlindungan hukum
terhadap korban penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian online belum terpenuhi.
Mash belum terdapat pengaturan yang mengatur mengenai penyalahgunaan keadaan
secara spesifik, di Indonesia ajaran penyalahgunaan keadaan mash hanya sekedar
yurisprudensi, penyalahgunaan keadaan tidak tercantum sebagai suatu bentuk cacat
kehendak di dalam BW.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Keadaan, Pinjaman Online