Abstract:
TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS OLEH ORANG
DEWASA TERHADAP ANAK
( STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 228/Pid.Sus/2020/PN.BJB )
Aulia Hikma Fadilla De Musfa
ABSTRAK
Tujuan dari skripsi ini adalah Untuk Mengetahui konstruksi hukum hukum
penerapan pasal dalam tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak oleh
orang dewasa dan Untuk Mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam
menerapkan unsur “memaksa” yang terdapat dalam pasal 82 Undang-Undang
Perlindungan Anak sudah sesuai dengan fakta hukum. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data
kepustakaan atau library research dan dengan menggunakan jenis data sekunder
yang dipaparkan dengan preskriftif analisis dan dianalisis secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,
Pengaturan tindak pidana pencabulan sesama jenis diatur dalam Pasal 292 KUHP
dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam bunyi pasal 292 KUHP mengenai unsur tindakan melanggar asusila
didalam ketentuan rumusan pidana pasal diatas, bahwa pasal ini hanya dapat
dikenakan pada saat pelaku melakukan aktivitas seksual sesama jenis kepada
korbannya yang merupakan seorang anak atau dapat dikatakan belum dewasa
secara hukum pidana dan dilakukan dalam keadaan paksaan ataupun tidak suka
sama suka. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur
“memaksa” dalam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana
dakwaan dalam putusan Nomor : 228/Pid.Sus/2020/PN.BJB tidak sesuai dengan
fakta hukum. Dimana menurut pertimbangan hakim berdasarkan fakta hukum
menerangkan bahwa adanya tindakan yang dapat dikategorikan unsur “memaksa”.
Sedangkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yaitu Keterangan Saksi dan
Keterangan Ahli, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak yang
lebih terpenuhi unsurnya dalam alat penggerak yaitu unsur “kekerasan”.
.
Kata kunci : Konstruksi Hukum, Penerapan Unsur, Pertimbangan Hakim, Tindak
Pidana Pencabulan, Anak.