Abstract:
Kualitas pelayanan publik dalam pembuatan akta kelahiran yang diberikan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala sangat menentukan kualitas atau
maupun instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Penelitian yang berjudul “Kualitas
Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala", telah
rumusan masalah bagaimana kualitas pelayanan akta kelahiran di Kependudukan dan
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala dan Faktor Apa Saja Yang Menghambat Kelahiran?
pelayanan akta di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten. Barito Kuala. Itu
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan akta kelahiran di Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala serta untuk mengetahui faktor-faktor yang
menghambat pelayanan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Barito Kuala
Layanan Pendaftaran. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data
sumber yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, selanjutnya data tersebut akan dianalisis menggunakan Miles
dan Huberman (2014) model Interaktif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pelayanan
kualitas menurut Sinambela (2008), ada 5 (lima) dimensi yang digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan:
Tangible (berwujud), Reliability (Keandalan), Responsiveness (daya tanggap). Jaminan
(Jaminan), Empati (Empati). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas akta kelahiran
pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala yang diukur
dengan menggunakan 5 dimensi kualitas pelayanan sudah cukup berkualitas, namun masih ada beberapa
masalah yang belum terselesaikan, termasuk banyak orang yang tidak tahu persyaratan untuk membuat
akta kelahiran dan masih kurangnya empati dan keramahan dari karyawan. Di
Selain itu, minimnya informasi pelayanan yang diperoleh masyarakat juga menjadi faktor yang
menghambat kualitas pelayanan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Barito Kuala.
Kata Kunci: Kualitas, Pelayanan Publik, Akta Kelahiran