Abstract:
Ridha Puspita Sari. 2022 "Penyelesaian Kredit Di Masa Pandemic Covid 19 Pada
Nasabah Bank Yang Tidak Dapat Ditagih Dalam Perspektif Wanprestasi"
Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung
Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H dan
Pembimbing Pendamping : Dr. Djoni, S. Gozali, S.., MH. 108 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Penyelesaian Kredit, Pandemic Covid 19, Wanprestasi.
Tujuan dari penelitian in adalah Untuk mengkaji dan menganalisa terkait penyelesaian
kredit dalam pengaturan hukum di indonesia dan Untuk mengkaji dan menganalisa
terkait legalitas melakukan penyelesaian kredit dengan melakukan jual agunan di masa
pandemic covid 19 dalam perspektif wanprestasi. Sedangkan metode penelitian yang
digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan
hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori-teori hukum dan pendapat-
pendapat para abli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan
menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah
Penyelesaian Kredit dapat ditempuh jika debitor lalai tau wanprestasi terhadap
addendum kredit maka dapat dilakukan Eksekusi dengan dasar Pasal 1178 ayat (2)
KUHPerdata Jika jenisnya Hipotik, ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan
Tanah diatur di dalam Pasal 6 Jika jenisnya Hak tanggungan dan lelang yang berdasar
pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 304/KMK.01/2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Terkait
Legalitas Penyelesaian kredit pada masa Pandemic covid 19 maka tentunya tetap sah
dilakukannya upaya seperti lelang dan eksekusi namun hal tersebut sebenarya tidak
patut dilakukan jika debitur diketahui memiliki itikad baik dan memenuhi syarat
sebagaimana dalam peraturan POJK NOMOR 48 /POJK.03/2020 yang mana debitur
tersebut terkena dampak dari wabah pandemic covid 19. Maka sepatutnya menurut
peneliti debitur yang bermasalah pada masa pandemic covid 19 untuk diberikan
kebijakan berupa restrukturisasi yaitu dengan Penurunan suku bunga kredit,
Perpanjangan jangka waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga kredit, Pengurangan
tunggakan pokok kredit, Penambahan fasilitas kredit;: dan/atauKonversi kredit menjadi
Penyertaan Modal Sementara.