Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum mengenai tanggung jawab para calon notaris yang sedang magang dikantor Notaris ketika calon notaris yang magang melanggar ketentuan dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian pertama : Kewajiban calon notaris magang adalah apa yang ada dalam UUJN yaitu calon notaris magang harus bertindak jujur, seksama, amanah,mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hokum, serta lebih tertuju pada menjaga kerahasiaan segala tentang akta yang dibuat Notaris ditempat dia magang selama 24 ( dua puluh empat ) bulan. Kedua : belum ada tanggung jawab hukum bagi calon notaris, sehingga dapat dikatakan tidak memberikan kepastian hukum karena tidak adanya keberlakuan sanksi yang mengikat secara yuridis kepada calon notaris magang. Sanksi lain dapat dikenakan berupa sanksi moral kepada calon notaris magang yang tidak menjaga kerahasiaan mengenai akta yang dibuat oleh notarisnya, selain itu dapat berlaku sanksi hukum pidana karena perbuatan melawn hukum dan juga dapat dikenai sanksi perdata, apabila ada pihak yang merasa dirugikan.