Abstract:
Penelitian dilatarbelakangi belum terpenuhinya proporsi RTH pada Kota Banjarmasin yaitu dibawah 30?ri total luas kota yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau, mengindikasikan kurangnya lahan di Kota Banjarmasin untuk dijadikan peruntukkan RTH. Ditambah tidak terawatnya beberapa fasilitas sarana dan prasarana pada RTH Taman Kamboja yang menyebabkan peneliti tertarik untuk meneliti tentang Implementasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Taman Kamboja Banjarmasin.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kualitatif desktiptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder melalui kajian literatur dari buku, jurnal, dll. Sumber informannya ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Sedangkan, teknik analisis data menggunakan teknis Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan RTH Taman Kamboja masih belum berjalan dengan optimal. Di lihat dari indikator Teori Implementasi Kebijakan Model Edward III yaitu: Komunikasi, Sumberdaya, dan Struktur Birokrasi yang masih belum optimal, namun dari indikator Disposisi sudah cukup optimal. Dan faktor penghambatnya yaitu kurangnya sosialisasi dari Instansi terkait Kebijakan RTH, lemahnya pemeliharan dan pengawasan RTH Taman Kamboja, dan terbatasnya anggaran menyebabkan alokasi penyediaan serta pengelolaan RTH seperti Taman Kamboja belum optimal.
Saran dari penelitian ini yaitu Pemerintah Kota Banjarmasin perlu secara optimal mensosialisasikan Perda RTH kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin dapat melibatkan kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat demi menopang pendanaaan RTH Taman Kamboja melalui penerimaan retribusi, dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengelola RTH Taman Kamboja perlu untuk menambah jumlah tenaga kerja di bidang kebersihan dan keamanan, agar kualitas sarana dan prasarana RTH Taman Kamboja tetap terjamin.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Ruang Terbuka Hijau