Abstract:
ABSTRAK
Anistia Kinanti 1810411320038 : “Kapasitas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Menangani Maladministrasi Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020-2021” Di Bawah Bimbingan Muhammad Riduansyah Syafari.
Situasi pandemi Covid-19 telah banyak mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, tak terkecuali aspek pelayanan publik. Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan telah banyak menerima laporan maladministrasi yang sebagian besar dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Keadaan pelayanan publik yang cukup krusial ini, mengharuskan Ombudsman meningkatkan kapasitasnya sebagaimana lembaga pengawas pelayanan publik dan yang bertugas menyelesaikan laporan masyarakat.
Metode yang digunakan dalam peneletian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi terkait penyelesaian laporan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara interaktif dengan menelaah seluruh data yang telah dikumpulkan yang didukung oleh hasil wawancara dengan pendekatan teori kapasitas organisasi dari Hall (2003) yang terdiri dari: sumber daya manusia,keuangan, jaringan kerja, dan sarana prasarana.
Hasil penelitian menunjukkan kapasitas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan masih belum memadai dilihat dari indikator sumber daya manusia, keuangan, dan jaringan kerja. Ombudsman masih perlu meningkatkan kapasitas organisasinya dari ketiga indikator tersebut.
Kata Kunci: Pelayanan Publik,Maladministrasi, Kapasitas.