Abstract:
Pengajuan sidang sering molor dari jadwal semula. Jadwal tes yang seharusnya dimulai pagi hari, ternyata menjelang magrib. Dan mirisnya, fakta ini masih terjadi hampir di setiap hidangan. Hal ini menyebabkan perubahan jadwal pemeriksaan. Hakim memainkan peran yang sangat penting dalam proses tersebut. Persidangan tidak dapat dimulai tanpa hakim. Ini sesuai dengan Perma 5/2020 pasal 3 ayat 1, yaitu. Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakannya terbuka. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman yang mengatur bahwa proses peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait jika hakim tidak hadir di persidangan pada waktu yang ditentukan dan apa alasan yang harus diberikan hakim untuk menunda persidangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji alasan-alasan yang harus digunakan oleh hakim untuk memulai persidangan dengan jadwal yang tidak jelas dan akibat hukum ketika hakim memulai persidangan dengan jadwal yang tidak jelas. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang bahan hukumnya diperoleh melalui pengumpulan dan analisis bahan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan yang dibahas.