Abstract:
Abstrak
Kata Kunci: Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Surat Edaran Mahkamah Agung.
Abstrak: Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk menganalisis apakah pihak pembeli wajib membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam peralihan hak atas tanah melalui perjanjian pengikatan jual beli secara lunas dan Untuk menganalisis apakah dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada bagian B Nomor 7 langsung dapat dilakukan proses balik nama. Dalam hal ini penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang mengkaji bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini bersifat preskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Hasil Penelitian Pertama : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan kepada setiap individu atau badan yang telah menerima hak atas tanah dan bangunan secara hukum. Yang mana Objek yang dapat dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu peralihan hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lalu menurut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada bagian B tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata nomor 7 menyebutkan “Peralihan Hak atas Tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan i’tikad baik”. Dalam hal ini Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat ditagihkan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena dikategorikan sebagai Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan syarat pembeli sudah membayar lunas dan telah menguasai objek jual beli. Kedua: Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada bagian B tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata nomor 7 menyebutkan “Peralihan Hak atas Tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan i’tikad baik”. Dari isi Surat Edaran Mahkamah Agung di atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli termasuk Peralihan hak atas Tanah dan bangunan, dalam hal ini Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak dapat didaftarkan untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah dikarenakan menurut pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan “peralihan hak atas tanah hanya dapat melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainny, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Didalam isi pasal dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menyebutkan Akta yang dapat didaftarkan hanya akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, sedangkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat oleh Notaris.