Abstract:
Kebocoran data pengguna internet terutama e-commerce banyak terjadi belakangan ini. Bagaimana tanggapan perusahaan akan data tersebut berpangaruh terhadap tindakan yang dapat dilakukan selanjutnya. Penelitian kali ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha transaksi elektronik terhadap pembobolan akun dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap hak-hak konsumen dari pembobolan akun yang merugikan konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, tanggung jawab pelaku usaha yaitu Tokopedia dalam transaksi elektronik konsumen yang datanya telah dibobol dimana Kementerian Komunukasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai Tergugat I dan Tokopedia sebagai Tergugat II digugat oleh Komitas Konsumen Indonesia (KKI) terhadap pembobolan akun konsumen di e-commerce tokopedia. Kedua, hak-hak konsumen yang tidak terpenuhi karena terjadinya pembobolan akun di e-commerce Tokopedia menimbulkan kerugian terhadap konsumen yang berakibat pada hilangnya kepercayaan dan kenyamanan dalam melakukan kegiatan transaksi elektronik.