Abstract:
Eksistensi pidana adat dayak Kalimantan tengah dalam perjanjian tumbang anoi
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui bentuk-bentuk pidana adat
Perjanjian Tumbang Anoi yang masih eksis diterapkan dimasa sekarang. Dan beberapa literatur dari Peraturan Daerah Kalimantan Tengah untuk penunjang dalam penelitian ini. Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian empiris atau penelitian lapangan (field research) dengan menginterview atau wawancara dari Lembaga Adat Dayak guna memperoleh berbagai informasi mengenai penelitian yang sedang diteliti.
Menurut Penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, beberapa bentuk pidana adat dayak
Kalimantan Tengah seperti menipu, perkelahian saat pesta, membakar rumah orang, merugikan orang akibat terkena ranjau dll yang sanksi nya sekarang ini berupa emas, gong, dan kati ramu (denda uang). Kedua, hukum perjanjian tumbang anoi masih anggap eksis selama Lembaga Adat
masyarakat dayak masih ada dan aktif. Bukti masih eksisnya hukum perjanjian anoi terdapat pada kasus Thamrin Amal Tomagola yang dikenakan sanksi adat karena telah melanggar ketentuan Perjanjian Tumbang Anoi.
Kata Kunci: Suku Dayak, Perjanjian Tumbang Anoi, Hukum Adat.