Abstract:
ABSTRAK
PESAWAT UDARA SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT DALAM HUKUM JAMINAN DI INDONESIA
Oleh:
Septy Milda Wahyunie , Djoni S Gozali , H. Rachmadi Usman
Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 117 Halaman
Kata Kunci: Pesawat Udara, Jaminan, Kredit
Penelitian ini bertujuan menganalisis lembaga jaminan pesawat udara itu apakah masih bisa digunakan dengan jaminan hipotek dan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam pengikatan jaminan pesawat udara sebagai jaminan hutang. Dalam hal ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Undang-Undang Penerbangan saat ini tidak mengatur tentang pengikatan jaminan hipotek terhadap pesawat udara sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pesawat udara sebagai sebuah jaminan, dimana timbul beberapa perbedaan pendapat mengenai lembaga penjaminan mana yang tepat untuk membebankan jaminan atas pesawat terbang berdasarkan hukum penjaminan Indonesia. Sampai saat ini agunan Hipotek merupakan jaminan yang paling relevan untuk pengikatan pesawat, karena pesawat udara mempunyai sifat khusus (sui generis). Hal ini dikarenakan pesawat udara memiliki tanda registrasi dan tanda negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Penerbangan, namun dengan konsep fidusia, secara yuridis pesawat terbang atau helikopter merupakan benda yang dapat dijadikan jaminan pelunasan utang (agunan) selama pesawat udara atau helikopter tersebut telah memiliki tanda pendaftaran dan berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan), sehingga dapat disimpulkan bahwa pengikatan pesawat terbang dan helikopter dilakukan dengan cara pembebanan hipotek. Sebagai implementasinya, undang-undang tersebut menetapkan peraturan pemerintah. Namun peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembebanan hak tanggungan atas pesawat terbang belum terealisasi, sehingga pelaksanaan pembebanan hak tanggungan atas pesawat terbang masih belum jelas. Notaris secara tegas berwenang untuk membuat akta hipotek pesawat udara. Kewenangan notaris dalam membuat akta hipotek pesawat terbang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, lembaga penjaminan pesawat yang paling relevan adalah jaminan hipotek.