Abstract:
ABSTRAK
M. Adjie Reinal, NIM 1810411610038, Implementasi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banjarmasin Di bawah Bimbingan Avela Dewi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan faktor pendukung serta penghambat Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banjarmasin.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis. Informan penelitian ini adalah pegawai Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin khususnya di bagian UPTD Parkir, petugas parkir, dan masyarakat pengguna parkir. Fokus dalam penelitian ini mengadopsi dari teori George C. Edward III dengan pengumpulan data yang melalui teknik obeservasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data melalui tahapan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banjarmasin belum berjalan sesuai yang diharapkan. Hal ini terlihat dari komunikasi belum maksimal, sumber daya yang kurang, disposisi atau sikap pelaksana yang kurang mendukung terhadap isi kebijakan. Selain itu, tarif parkir yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan kurangnya pengetahuan petugas parkir terhadap Peraturan Daerah dan cara mengatur lalu lintas. Selain itu juga terdapat faktor pendukung yaitu adanya landasan hukum dan UPTD parkir sebagai instansi yang memiliki wewenang mengelola dan mengawasi pelaksanaan retribusi parkir di Kota Banjarmasin, sedangkan faktor penghambat yaitu kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana serta sikap pelaksana kebijakan khususnya juru parkir yang tidak mendukung isi kebijakan.
Hasil penelitian ini disarankan 1) Dinas Perhubungan melalui UPTD Parkir harus lebih meningkatkan pengawasan pengelolaan parkir dilapangan sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku; dan 2) masyarakat pengguna jasa parkir diharapkan bersikap tegas kepada petugas parkir yang meminta tarif yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata kunci: Implementasi, Perda, Retribusi Parkir