Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang memangang hak
cipta atas foto. Dan juga untuk mengetahui apakah penggunaan foto orang lain
untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran hak cipta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pemegang hak cipta atas
foto tersebut adalah fotografer sebagai orang yang pertama kali menciptakan serta
mempublikasikan ciptaannya, pemegang hak cipta atas foto bisa juga dimiliki
oleh orang yang di foto jika foto tersebut diambil sendiri. Hak cipta juga dapat
diberikan ke pihak lain misalnya saat fotonya akan dijual atau ada pihak lain yang
meminta izin untuk memakai karya foto tersebut. Kedua, Penggunaan foto orang
lain untuk kepentingan komersial atau keperluan promosi atau lainnya tanpa
seizin pemegang hak ciptanya merupakan pelanggaran hak cipta, terlebih jika
melakukan modifikasi pada gambar atau foto tersebut.
Kata Kunci : Fotografer, UU Hak Cipta, Promosi.