Abstract:
Maksud dari observasi adalah untuk mengevaluasi bahwa adanya PT. Kideco Jaya Agung mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dengan memperoleh informasi tentang metode yang tepat perusahaan untuk proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 23. PT. Kideco Jaya Agung, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Indonesia, 76252, menjadi lokasi penyelidikan. PT. Kideco Jaya Agung adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi penambangan batu bara dan untuk memaksimalkan penciptaan nilai produksi ini cukup potensial dalam pemasukan negara.
Kata Kunci: Pelaporan, penyetoran, pemotongan, mekanisme PPh pasal 23, analisis