Abstract:
Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan tindak pidana di bidang ITE. Prinsip ini menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif dalam menyelesaikan kasus terkait dengan pencemaran nama baik. Penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada mengenai Keadilan Restoratif dalam tindak pidana ITE, yaitu ST-339/2021 berisi pedoman penanganan perkara berupa pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Apabila ada pihak yang mengingkari isi perjanjian dalam Keadilan Restoratif, hal tersebut dianggap sama dengan melanggar UU dan akan dikenakan sanksi hukum. Jika para pihak tidak bertindak dengan baik ketika membuat perjanjian awal, ataupun melakukan tindakan curang, maka jika terjadi pelanggaran, hal ini bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan penipuan.
Kata kunci : Penyidikan, Polri, Narkotika