Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa ada atau tidaknya pergeseran tugas PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik serta pengaruhnya terhadap pemenuhan asas publisitas yang dilakukan oleh PPAT dan untuk mengetahui dan menganalisa sanksi-sanksi yang bisa dikenakan atas keterlambatan Bank (kreditur) dan PPAT dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik. Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian penelitian hukum normatif yakni , dengan tipe penelitian thoritical research yaitu penelitian yang mengadopsi pengertian yang lebih lengkap mengenai konsep dasar prinsip-prinsip hukum dan gabungan efek dari serangkaian aturan dan prosedur yang menyentuh area tertentu dalam suatu kegiatan. Sifat pada penelitian ini adalah preskriptif analisis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menyatakan adanya peran kreditur dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik menyebabkan terjadinya pergeseran terhadap tugas dan kewenangan PPAT terutama terkait pendaftaran Hak Tanggungan. Hal ini menyebabkan pemenuhan asas publisitas pada pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik dilakukan PPAT bersama-sama dengan Kreditur. PPAT dan kreditur bertanggungjawab dan atas keterlambatan PPAT dalam mendaftarkan APHT yang ia buat, maka PPAT dapat dikenakan sanksi oleh Kepala Kantor Pertanahan berupa sanksi tertulis. Namun, perihal kreditur yang terlambat dalam melakukan pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik belum ada sanksi yang mengaturnya dalam peraturan perundang-undangan, sehingga telah terjadi kekosongan hukum atas penjatuhan sanksi yang hanya diterima oleh PPAT tapi, tidak oleh kreditur
?