Abstract:
ABSTRAK
Andri. 1810411610016. 2022. Implementasi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Dibimbing oleh Avela Dewi.
Implementasi merupakan suatu kegitan yang begitu kompleks, melibatkan banyak aktor dengan berbagai kepentingan mereka masing-masing. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi, DPRD Kabupaten Paser yang juga memiliki tugas dan fungsinya yang harus dilaksanakan di lingkungan kerja Kabupaten Paser. Salah satunya melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai, seperti mengikuti aturan dan tata tertib yang telah berlaku. Seperti yang tertera pada peraturan Bupati yang ada di Kabupaten Paser dalam peraturan Bupati Paser nomor 44 tahun 2018 didalam pasal 1. Tujuan penelitian ini mengetahui implementasi Peraturan Tahun 2018 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser serta mengetahui faktor pendukung dan penghambatnya.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpula.
Hasil penelitian Penerapatan Implementasi tentang Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur tersebut telah terlaksana dengan baik, hal tersebut dapat dilihat dari Indikator komunikasi seperti adanya sosialisasi secara berjenjang dalam penerapan peraturan. Indikator sumber daya seperti disiplin kerja pegawai pada sekretariat DPRD diatas 90%. Indikator sikap adanya payung hukum yang kuat membuat sikap pegawai di DPRD Kabupaten Paser menyadari akan pentingnya penerapan peraturan. Indikator birokrasi seperti adanya struktur birokrasi yang tertata dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Faktor pendukung adanya kesadaran dari pegawai tentang keharusan mentaati peraturan disiplin kerja dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, prasarana seperti adanya fasilitas cctv yang bisa mengawasi kedisiplinan pegawai, absensi secara online. Faktor Penghambat Alat yang menjadi penunjuang jaringan komunikasi masih belum memadai, ketika diterapkannya absensi secara online, maka menghambat pegawai untuk melaksanakan absensi tersebut. Serta kurangnya pemahaman dari pegawai tentang penggunaan sarana tentang aplikasi absensi online tersebut.
Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi sekretariat DPRD Kabupaten Paser dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati tentang disiplin kerja.
Kata kunci : Implementasi, Disiplin Kerja, DPRD, Peraturan Bupati