Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci: Hak Tanggungan; Elektronik; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Tujuan dari penelitian tesis ini untuk menganalisa mekanisme pelaksanaan
pendaftaran hak tanggungan menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No.5 Tahun 2020
Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik di Wilayah
Banjarmasin Utara dan kendala pendaftaran hak tanggungan tidak dilakukan secara
Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Banjarmasin Utara.
Penelitian tesis ini mengunakan metode penelitian empiris yaitu jenis penelitian yang
langsung diperoleh dari penelitian lapangan, dengan cara mengumpulkan data primer
dan didukung dengan data sekunder yang terdiri dari: bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Hasil Penelitian Pertama: Pelaksanaan pendaftran Hak Tanggungan
menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak
Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik di Wilayah Banjarmasin Utara yaitu
dimulai dari pengecekan sertifikat dan pembuatan APHT yang kemudian PPAT
menyampaikan APHT dan dokumen persyaratan pendaftaran memalui sistem,
melakukan pembayaran sesuai jumlah ketentuan PNBP, kemudian menunggu koreksi
dari Kantor Pertanahan, Jika ada perbaikan, Kantor Pertanahan meminta revisi 5 hari
kerja. Setelah 7 hari sejak pendaftaran kemudian terbitlah Hak Tanggungan
Elektronik; Kedua: Kendala pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik oleh
PPAT di Banjarmasin Utara yaitu sering terjadi gangguan pada sistem, kurangnya
kesiapan PPAT dalam pelaksanaan Hak Tanggunga Elektronik, di dalam sistem
belum mencakup dengan penjamin yang berbeda, kesalahan dalam data peringkat
Hak Tanggungan, berkas yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan persyaratan, dan
keraguan PPAT terhadap lembar kedua APHT.