Abstract:
Laily Angraini. 1810411220026. 2022. Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik (Studi Kasus Reklame Bando Di Kota Banjarmasin), Dibawah Bimbingan Enly Hadiyanor, S.IP, M.Si
Peran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sangat berpengaruh sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Selatan. Keberadaan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang sudah mencapai dua belas tahun, tidak menampik banyak ditemukannya kasus maladministrasi dalam penyelenggara pelayanan publik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan; 1) Peran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam penanganan maladministrasi pelayanan publik (Studi kasus reklame bando di Kota Banjarmasin). 2) Faktor penghambat Peran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam penanganan maladministrasi pelayanan publik (Studi kasus reklame bando di Kota Banjarmasin).
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah kasus reklame bando di Kota Banjarmasin. Menggunakan informan penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Teknik analisis data meliputi Reduksi data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam penanganan maladministrasi pelayanan publik dengan Studi kasus reklame bando di Kota Banjarmasin sudah baik dengan memberikan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) kepada Pemerintah Kota Banjarmasin atas tindakan melakukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dan berperilaku tidak patut. Namun, ada beberapa hal yang menjadi penghambat Ombudsman antara lain memerlukan waktu yang lama untuk menindaklanjuti laporan reklame bando, kerumitan laporan karena banyaknya stakeholder dan regulasi yang tidak jelas untuk kebijakan reklame bando.
Saran dari penelitian ini yaitu; 1)Perihal tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Satpol PP hendaknya ada ketegasan dari pimpinan kepada bawahan terlepas Walikota atau lainnya yang merupakan lembaga penyelenggara pelayanan publik terutama permasalahan reklame bando 2)Meningkatkan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat tentang bagaimana cara melaporkan maladministrasi yang dilakukan instansi penyelenggara pelayanan publik 3) Memperkuat rekomendasi sehingga dapat mempengaruhi daya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik dengan sanksi yang tegas apabila instansi tersebut tidak dapat melaksanakan rekomendasi yang diberikan. 4)Melakukan kajian kembali mengenai independensi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan agar selain memberikan LAHP juga dapat menindaklanjuti dengan sanksi hukuman atau efek jera kepada instansi penyelenggara pelayanan publik.