Abstract:
Abstrak Muhammad Rayhan Azwari, NIM 1810411310026, 2022, Implementasi
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Kelurahan Kandangan
Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di Bawah
Bimbingan Sugeng Karyadi
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kandangan Kota
Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini berawal
dari masalah yang dihadapi Kantor Kelurahan Kandangan Kota tentang
pemungutan PBB, realisasi pajak yang sudah ditargetkan Kantor Kelurahan
Kandangan Kota selalu tidak mencapai target.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bagaimana Implementasi
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Kelurahan Kandangan Kota
Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 2) Faktor Penghambat
dalam Implementasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Kelurahan
Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Metode Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan
menggunakan jenis penelitian deskriptif. Selain itu penelitan ini juga
menggunakan sumber data primer yaitu wawancara dan observasi, kemudian data
sekunder yaitu dokumentasi, berita, buku, dan sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan
Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah berjalan dengan optimal hal ini
dikarenakan indikator implementasi mengenenai organisasi, interpretasi, dan
penerapan yang digunakan sebagaimana yang dikemukakan oleh Charles O’Jones
sudah terlaksana dengan baik. Namun permasalahan timbul pada masyarakatnya
itu sendiri dimana hambatan yang dialami oleh Kantor Kelurahan Kandangan
Kota dalam pelaksanaan pemungutan PBB ini adalah masyarakat sebagai objek
pajak saat didatangi kerumah oleh petugas pemungut pajak tidak berada ditempat
atau wajib pajak yang berada diluar daerah dan permasalahan pindah hak
kepemilikan rumah/tanah yang memiliki PBB namun belum melapor kepada
Kantor Kelurahan Kandangan Kota atau kepada Kantor BAKEUDA.
Permasalahan ini dapat diminimalisir jika pihak Kantor Kelurahan Kandangan
Kota meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak tentang
kesadaran membayar PBB sebagai kewajiban dan tentang regulasi yang berlaku.
Dan adanya peningkatan pengawasan dan peningkatan wawasan dari Kantor
Kelurahan Kandangan Kota maupun Ketua RT sebagai petugas pemungut.
Kata Kunci : Implementasi, Pemungutan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)