Abstract:
Dalam Penelitian Tesis ini membahas terkait Kedudukan Akta yang dibuat Notaris dalam keadaan dipengaruhi narkotika sehingga kecendrungan tidak fokus dalam menuangkan kehendak para pihak ke dalam Akta Notaris, Apabila dilihat dari konstruksi Hukum positif di Indonesia mengenai peristiwa hukum kedalam Akta Notaris dikarenakan dalam keadaan tidak cakap sehingga produknya cacat hukum mengenai semacam ini ada tersirat diatur dalam KUHPerdata dan UUJN, yaitu memungkinkankan pembatalan Akta Notaris, mengenai Konstruksi Hukum terkait pelanggaran oleh Notaris dalam keabsahan Akta Notaris yang diresmikan ternyata belum ada ditemukan pengaturan secara tersurat atau tersirat dalam KUHPerdata dan UUJN atau peraturan perundang-undangan lainnya. adapun tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menganlisis mengenai keabsahan akta yang dibuat Notaris dalam pengaruh Narkotika dan menganlisis mengenai pembatalan Akta yang dibuat Notaris dalam pengaruh Narkotika berdasarkan ketentuan hukum positif.adapun metode penlitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu mencari tahu dasar dan alasan hukum terkait keabsahan dan kedudukan akta yang dibuat notaris dalam keadaan pengaruh Narkotika berdasarkan perspektif Hukum Positif. Hasil Penelitian nya yaitu Keabsahan Akta yang dibuat Notaris dalam pengaruh Narkotika diragukan karena dalam UUJN memberikan ketentuan Wajib untuk Notaris melakukan aktifitas dalam membuat akta harus dalam keadaan sehat, jujur, dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Sehingga apabila Notaris dalam membuat akta dibawah pengaruh narkotika dianggap tidak sehat dan akta yang dihasilkan dapat dinyatakan cacat formil. Yang kedua dalam Pembuatan Akta Notaris dalam pengaruh Narkotika tidak berimplikasi pada kekuatan pembuktian akta itu sendiri hal ini terkait dengan asas praduga sah yang melekat pada akta notaris, yaitu dimana akta tersebut akan dianggap benar dan mengikat selama tidak dapat dibuktikan lain, ataupun belum adanya putusan pengadilan selama hal tersebut tidak berpengaruh pada kualitas akta secara materiil, dan notaris tetap dapat menuangkan perbuatan hukum atau kehendak para pihak kedalam akta tersebut, maka hal ini tidak berimplikasi pada kekuatan akta notaris sebagai akta autentik.