Abstract:
Talitha Zada Amelia Putri Saladin, 1810411320011, 2022. Efektivitas Penggunaan Alat Perekam Pajak (Tapping Box) Dalam Penerimaan Pajak Restoran Di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Kota Banjarmasin. Dibawah bimbingan Widyakanti.
Pajak restoran memiliki potensi perkembangan yang besar seiring dengan berkembangnya industri pariwisata dan rekreasi, tak terkecuali di Kota Banjarmasin. Hal ini didukung oleh tingkat konsumtif masyarakat Kota Banjarmasin yang cukup tinggi sehingga menjadikan pajak restoran sebagai salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin. Penerimaan pajak restoran yang berupa self assesment system ditunjang oleh hadirnya alat perekam pajak (tapping box) sebagai pembanding dari Laporan SPTPD bulanan wajib pajak guna tercapainya tujuan akan transparansi administrasi perpajakan. Adapun mekanisme penggunaan alat perekam pajak (tapping box), yaitu: (1) Sosialisasi; (2) Pendataan dan Pemetaan Wajib; (3) Penyusunan Jadwal Pemasangan; (4) Pemasangan; (5) Pengawasan/Evaluasi; (6) Sanksi.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif deskriptif guna memberikan gambaran yang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa sumber primer, yang terdiri dari observasi peneliti beserta wawancara, juga sumber sekunder yang didapatkan melalui buku, jurnal, perundang- undangan, hingga data lain yang dapat menunjang penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan alat perekam pajak (tapping box) dalam penerimaan pajak restoran di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin yang dianalisis menggunakan Teori Duncan (Steers: 1985) dengan indikator: Pencapaian tujuan; Integrasi; dan Adaptasi menunjukan bahwa penggunaan telah efektif dan berjalan dengan baik. Adapun hal ini didukung oleh kerja keras BPKPAD Kota Banjarmasin melalui Bidang Pendataan dan Penilaian Pajak daerah serta Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan untuk optimalisasi penggunaan alat perekam pajak (tapping box). Adapun faktor penghambat dari penggunaan alat perekam pajak (tapping box), yakni: Tarif pajak yang dinilai memberatkan; Keterbatasan jumlah alat perekam pajak; Keterbatasan SDM yang menjalankan alat perekam pajak; Jaringan alat perekam pajak; Kesadaran wajib pajak; dan Kesadaran masyarakat Kota Banjarmasin.