Abstract:
ABSTRAK
H. Nabil, 1710411610015, Implementasi Peraturan Daerah Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. Di bawah bimbingan Erma Ariyani
Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, permasalahan reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Ditemukannya lokasi penempatan reklame sembarangan, adanya reklame yang terpasang sembarangan di sekitaran tempat ibadah, dan traffic light Simpang Empat Banua Lima, belum adanya petugas khusus yang melaksanakan pemasangan reklame sehingga pelayanan perizinan menjadi terhambat, masih adanya reklame berbentuk mini billboard atau spanduk yang berisikan iklan rokok yang terpasang di depan toko-toko di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif yaitu dengan tipe penelitian deskriftif. Pengumpulan data yang digunakan data primer dari wawancara dan data sekunder dari referensi atau literature yang berkaitan langsung dengan masalah dilapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik yang dirumuskan oleh Goerge C. Edward III buku Leo Agustino (2017 : 137) dimana ada empat tahap yaitu transmisi, komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame belum optimal. Pertama, dalam hal komunikasi mengenai transmisi antar lembaga dan pengguna layanan reklame masih belum efektif. Kedua, untuk sumber daya mengenai staf yang bertugas dalam pelayanan dan pembayaran pajak reklame belum efektif karena alur pembayaran pajak reklame melibatkan dua lembaga yang terpisah. Ketiga, Disposisi mengenai efek disposisi antar lembaga kewenangan sudah terarah dengan baik karena dikerjakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Hasil penelitian ini disarankan: 1. Kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara agar melakukan sosialisasi lebih intensif tentang pajak. 2. Kepada Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar memberikan tanda batas waktu pemasangan serta identitas pengguna di setiap reklame yang di pasang. 3. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) agar melakukan penertiban reklame secara menyeluruh bagi reklame yang melanggar peraturan, maupun yang masa aktif pemasangannya sudah habis.
Kata kunci: Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.