Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dalam system hukum pertanahan dan bagaimana kekuatan hukum Surat Keterangan Tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Pentingnya penelitian ini dilakukan karena di Indonesia masih banyak sekali masyarakat yang legalitas hukum bukti kepemilikan tanahnya hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah. Masih banyak masyarakat beranggapan Surat Keterangan Tanah yang dipunyai adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat dan hal itu Nampak pada kasus kasus pertanahan dalam proses peradilan Surat Keterangan Tanah ini masih diakui. Berdasarkan sistem hukum pertanahan negatif bertendensi positif yang dianut Indonesia, sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional masih berpotensi digugat sepanjang bisa dibuktikan kebenarannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat Peskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah,mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat.