Abstract:
Tulisan artikel ini membahas mengenai kepastian hukum kewenangan Calon Advokat yang
ikut menandatangani surat kuasa dan juga menganalisa batasan Calon Advokat dalam
mendampingi terdakwa di persidangan. jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis
penelitian hukum normatif Tipe penelitian dalam penulisan artikel ini adalah kekaburan
norma yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Hasil dari Penelitian ini adalah dasarnya secara yuridis Calon Advokat
tidak diperkenankan menandatangani surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa di
persidangan. Namun demikian, untuk kepentingan memberikan kesempatan berpraktik atau
bagian dari proses magang pada Kantor Advokat, dan untuk tujuan membantu Advokat
Pendamping. Dalam Norma juga Calon Advokat dalam mendampingi terdakwa
dipersidangan memiliki batasan untuk tujuan agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika yang baik dalam
menjalankan profesinya.
Kata-kata Kunci: Calon Advokat; Magang; Kuasa Khusus