Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang konsep perseroan perorangan sebagai badan hukum, dimana organnya hanya dijalankan oleh satu orang, hal ini kemudian dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga (kreditur) dalam perikatan yang dibuat perseroan, hal ini sangat menarik untuk diteliti dan dianalisis. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan dilakukan melalui pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dan data penelitian berupa data primer dan sekunder, sehingga metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen, sedangkan analisisnya dilakukan dengan logika deduktif dan dilakukan interpretasi terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut kemudian ditarik kesimpulan, yang pertama, konsep perseroan perorangan belum mampu menjamin perlindungan hukum terhadap pihak ketiga, dimana fungsi organ hanya dipegang oleh satu orang bertentangan dengan prinsip fiduciary duty, dimana pemegang saham tunggal yang sekaligus direksi bertendensi untuk memanfaatkan perseroan perorangan untuk kepentingan pribadi, dan tidak adanya organ pengawas untuk mengatasi hal ini. Kedua, terkait dengan penerapan piercing the corporate veil, terdapat kejanggalan dalam pasal 153J ayat (2) dimana pemegang sahan dapat dihapus tanggung jawab terbatasnya jika terbukti ikut terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, padahal sudah jelas setiap perbuatan hukum maupun perikatan perseroan direncanakan, diputuskan, dan dilaksanakan oleh satu pihak tersebut yaitu pemegang saham.