Abstract:
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab
perusahaan terhadap pekerja / buruh yang mendapat ancaman. Penulisan ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan
diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari
peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek
yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder.
Menurut hasil dari penulisan kali ini menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan
kerja antara pekerja / buruh (kurir) dengan perusahaan jasa pengiriman barang jika
dilihat berdasarkan jenis pekerjaannya merupakan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT), ketentuan mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengenai pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Kedua, bentuk tanggung jawab
yang diberikan pihak perusahaan jasa pengiriman barang yang didasarkan pada
ketentuan pada perjanjian kerja dan PKWT yakni kesinambungan hubungan kerja
antar pekerja / buruh dengan pengusaha setelah berakhirnya hubungan kerja.
Kata Kunci: Tanggung jawab perusahaan, pekerja/buruh.