Abstract:
Tujuan yang dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum agar dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya kerugian akibat debitur yang tidak mampu melunasi utangnya dan menciptakan keadilan yang berimbang, sehingga perlu adanya format klausula baku yang memuat hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak baik itu kreditur maupun debitur tidak sengketa pula memuat force majeur yang memang sangat penting dimuat dalam perjanjian kredit. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif , Penelitian ini bersifat penelitian preskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Guna mempelajari tujuan hukum, validasi aturan hukum,konsep-konsep hukum dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban dan kritisi serta solusi hukum atas permasalahan yang dikaji dalam penelitian hukum ini, yaitu suatu alasan untuk tidak memenuhi kewajiban karena kehilangan/lenyapnya objek atau tujuan yang menjadi pokok perjanjian serta pertanggungjawaban atas kerusakannya atau objek jaminan. Bank sebagai Kreditur memiliki kedudukan istimewa dalam perjanjian jaminan Hak Tanggungan karena kedudukannya yang didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya dan memiliki hak penampungan dalam pelunasan Hutang, kreditur ini disebut sebagai Preferensi Kreditur. Dalam sertifikat hak tanggungan sendiri memuat nilai jaminan hak tanggungan yang harusnya bisa digunakan untuk pelunasan utang debitur. Tentunya dalam klausul perjanjian kredit harus dimuat pula klausul upaya pencegahan, alternatif penyelesaian masalah dan bentuk force majeur seperti apa saja yang pernah terjadi dan kemungkinan dapat terjadi di kemudian hari perlu dimasukkan dalam klausul perjanjian kredit. Mengingat dalam undang-undang undang-undang hak tanggungan tidak mengatur secara khusus terkait force Majeur, hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi kreditur maupun debitur sehingga perlindungan Hukum perlu tertuang dalam kesepakatan untuk melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dalam kesepakatan, agar hukum berimbang memberikan hak kepada debitur berupa hak melakukan pembelaan atas kejadian yang terjadi diluar kuasanya dan itikad baik .