Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan penyelesaian sengketa
pengaduan konsumen berkaitan dengan penurunan kecepatan data pada PT Telkom Indonesia
Banjarmasin, dan kendala dalam penyelesaian sengketa pengaduan konsumen berkaitan
dengan penurunan kecepatan data pada PT Telkom Indonesia Banjarmasin.
Penulisan skripsi ini merupakan penelitian yuridis empiris. Perspektif yuridis empiris
dimaksudkan untuk menjelaskan dan memahami arti dari legalitas peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam berlangganan
internet. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana proses bekerjanya hukum yang
berlaku di dalam masyarakat.
Hasil penelitian mengemukakan bahwa penyelesaian ganti rugi merupakan penerapan
dalam penyelesaian sengketa tentang pengaduan konsumen berkaitan dengan penurunan
kecepatan akses data internet. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
mengemukakan mengenai permasalahan tentang ganti rugi, dimana kasus ketidaknyamanan
pelanggan atas pelayanan public yang diberikan, perusahaan penyedia layanan diharapkan
dapat segera melakukan konfirmasi permasalahan yang terjadi tersebut kepada pelanggannya.
Pelaku usaha wajib menyampaikan kendala yang dialami kepada pelanggannya. Kecepatan
internet menjadi kendala secara teknis terhadap penurunan kecepatan akses data, kendala
penyelesaian pengaduan konsumen adalah ketidaktahuan konsumen serta proses pembuktian
yang memerlukan peralatan atau aplikasi tertentu. Kendala yang terjadi dari pihak provider
adalah pengaduan tersebut muncul karena adanya kerusakan ataupun gangguan terhadap
jaringan internet secara fisik.
Bahwa permasalahan tentang kerugian pelanggan berkaitan dengan penurunan
kecepatan akses internet di Kota Banjarmasin adalah adanya terbatasnya pengetahuan dan
pemahaman dari masyarakat tentang teknologi komunikasi, sedangkan pihak provider tidak
memberikan informasi atau penjelasan tentang hal-hal tersebut, sehingga memunculkan
masalah komplain dari pelanggan secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu juga
karena ketidaktahuan masyarakat penerapan penyelesaian sengketa pengaduan atas kerugian
yang dialami pelanggan berkaitan dengan penurunan kecepatan data pada PT Telkom
Indonesia Banjarmasin.
Kata Kunci : Pengaduan konsumen, Penurunan kecepatan data. PT. Telkom Banjarmasin