Abstract:
PEMBUKTIAN SUAP TERHADAP WASIT YANG MEMIMPIN PERTANDINGAN SEPAK BOLA (PUTUSAN NOMOR 49/Pid.Sus/2019/PN Bnr)
Oleh
Achmad Mawahid
Abstrak
Penelitian skripsi ini dilakukan untuk mengetahui seperti apa pembuktian dalam kasus suap
terhadap wasit dalam pertandingan sepak bola dan bagaimana hakim dalam mempertimbangkan
kasus ini dalam putusan nomor 49/Pid.Sus/2019/PN. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian
yang menggunakan metode hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara
mengkaji bahan-bahan hukum yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan: Pertama, Pembuktian suap terhadap seorang wasit
dalam pertandingan bola yang terdakwanya bernama Nurul Safarid, sebelum dilakukannya
penyelidikan atas kasus ini terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang
diduga melakukan tindakan menerima suap dan tidak adil saat menjadi wasit. Setelah itu baru
dilakukan penyelidikan, bukti-bukti dikumpulkan yang berkaitan atau digunakan terdakwa dalam
melakukan tindakan tidak adil salah satunya handphone yang digunakan untuk bernegosiasi
dengan penyuap seperti percakapan. Setelah terdakwa dibawa ke hadapan pengadilan terdakwa
dalam keadaan yang memberatkan karena perbuatannya digolongkan sebagai kejahatan yang
meresahkan masyarakat luas merusak nama sepak bola Indonesia, keadaan yang meringankan
terdakwa karena mengakui perbuatan dan kesalahannya yang menerima suap saat menjadi wasit
dalam pertandingan bola dan bertindak tidak adil. Kedua, Apa pertimbangan hakim dalam
putusan 49/Pid.Sus/2019/PN Bnr adalah pelaku tindakan asal adalah terdakwa yang menjadi
wasit menerima wasit yang sudah habis dipakainya untuk memenuhi kebutuhan hidup, jadi
terdakwa bukanlah abbetor yang menerima suap karena kejahatan yang dilakukan orang lain.
Adapun pertimbangan hakim yang lain tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana
baik alasan pembenaran maupun alasan memaafkan, selanjutnya penangkapan terhadap terdakwa
sah.