Abstract:
ABSTRAK
Muhammad Kusaini. 1610411610014, 2020, “Kualitas Pelayanan Pembuatan E KTP dikantor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru”, Dibimbing Oleh Bapak Suriadi Sutiyo
Pelayanan merupakan tugas utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini secara jelas telah digariskan dalam pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 alinea ke empat, yang meliputi empat aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat yang berbunyi: Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran pemerintah yang strategis. Akan banyak ditopang oleh kemampuan aparat pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dimana metode penelitian ini digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan). Data primer diperoleh dengan cara pengamatan langsung terhadap proses pelaksanaan pelayanan publik dalam pembuatan KTP-el, wawancara mendalam (in-depth interview) dengan berpedoman pada daftar pertanyaan, dan observasi atau pengamatan. Data sekunder yang dikumpulkan adalah data-data yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan publik dalam pembuatan KTP-el di Kantor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru
Analisis sumber daya manusia diketahui bahwa sudah cukup memadainya. Proses pelayanan yang diberikan petugas diketahui bahwa : Pihak Kantor Kecamatan Landasan Uljn Kota Banjarbaru dari segi fasilitas sarana dan prasarana sudah cukup memadai, seperti ruang pelayanan yang luas.namun tidak dibarengi dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas. Kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugasnya masih kurang baik. Pegawai masih ada yang datang tidak tepat waktu. Masih saja ditemukan petugas kurang konsisten dalam menentukan jam istirahat. Mengenai dimensi Jaminan atau assurance, dapat disimpulkan bahwa jaminan kepastian waktu pelayanan dan jaminan biaya pelayanan sudah cukup baik tetapi belum memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Ada dijumpai kasus petugas yang masih saja melakukan pemungutan biaya kepada pemohon. Petugas masih ada yang memberikan pelayanan juga berperilaku kurang adil dan masih pandang bulu (diskriminatif).
Hasil penelitian menunjukan masyarakat hanya dapat menilai Kualitas Pelayanan kantor Kecamatan landasan Ulin Kota Banjarbaru, dari kualitas pelayanan yang di terima namun kualitas pelayanan yang di hasilkan masih belum maksimal di lihat dari petugas dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat., dan mereka juga mengungkapkan lamanya KTP-el yang keluar membuat mereka jadi kewalahan dalam mengurus keperluan lainnya. Maka dari itu, perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan Kualitas pelayanan di Kantor Kecamatan terhadap pelayanan public kepada masyarakat demi tercapainya pelayanan yang berkualitas di kantor kecamatan landasan ulin
Kata Kunci : Kualitas Pelayanan Pembuatan E KTP