Abstract:
Eric Okto Setiawan, Januari 2023. PERJANJIAN TERAPEUTIK PASIEN
DENGAN GANGGUAN JIWA DAN DOKTER DI RUMAH SAKIT JIWA .
Skripsi, Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas
Lambung Mangkurat, 55 Halaman, pembimbing utama : Dr. Djoni S. Gozali, S.H.,
M.Hum., dan pembimbing pendamping : Hj. Syahrida,S.H., M.H.
ABSTRAK
Penulisan skripsi ini membahas tentang Perjanjian Terapeutik Antara Pasien Dalam
Gangguan Jiwa Dengan Dokter di Rumah Sakit Jiwa. Jenis penelitian normatif,
merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan
menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas yaitu
perjanjian Terapeutik antara pasien dengan gangguan jiwa dengan dokter di rumah
sakit jiwa dan perlindungan hukum terhadap pasien dalam gangguan jiwa, cara
mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang
didapat dari studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
karakteristik perjanjian Terapeutik yang dilakukan antara pasien dalam gangguan
jiwa dengan dokter dirumah sakit jiwa serta perlindungan hukum terhadap pasien
tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Persetujuan tindakan
kedokteran dalam perjanjian terapeutik yang dilakukan antara pasien dalam
gangguan jiwa dengan dokter dirumah sakit jiwa memiliki karakteristik khusus.
Dimana dalam pengambilan persetujuan tindakan medis dalam perjanjian
terapeutik pasien dalam gangguan jiwa dinilai tidak cakap dalam melakukan
persetujuan tindakan medis maka dari itu persetujuan dalam perjanjian terapeutik
akan diberikan kepada keluarga atau pihak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan. Kedua, Perlindungan hukum kepada
pasien dalam gangguan jiwa dapat dilakukan dengan perlindungan secara preventif
yaitu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah sebagai pencegah sebelum
adanya pelanggaran sebagai contoh adanya peraturan perundang – undangan No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang No. 29 Tahun 2004 tentang
praktek kedokteran, Undang – Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa,
Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/ PER/III/2008 tentang persetujuan
tindakan kedokteran.
Kata Kunci : Perjanjian, Terapeutik, Pasien Gangguan Jiwa, Perlindungan
Hukum