Abstract:
Tax amnesty adalah sebagai salah satu program yang sifatnya khusus dari pemerintah yang dimana dalam upayanya menambah penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pajak terdapat imbalan berupa pelepasan dari segala sanksi,baik itu sanksi administrasi di bidang perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Hal ini dilakukan pemerintah agar setiap aset yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak yang disimpan diluar negeri dan tidak dapat dikenakan pajak,agar dapat kembali menjadi pemasukan pajak negara, itupun berkaitan erat dengan kejujuran dari setiap Wajib Pajak untuk mau mengungkapkan setiap asetnya yang berada di dalam dan khususnya di luar negeri, sebab Pajak itu sendiri digunakan untuk infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, namun hasil dari kebijakan ini belum pernah mencapai hasil maksimal. Kejujuran dan keterbukaan informasi dari Wajib Pajak tentang asetnya yang disimpan di luar negeri berbanding lurus dengan wibawa pemerintah dimata para pengemplang pajak, banyak dari mereka menunda-nunda kewajibannya untuk membayar pajak, terlebih mengungkap aset yang disimpan di luar negeri dikarenakan adanya program-program pengampunan pajak yang baru. Dengan demikian mereka punya alasan untuk tidak segera memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan beranggapan bahwa membayar pajak yang semestinya terutang bisa ditunda dan diulur menunggu adanya kebijakan program pengampunan pajak yang baru. Semestinya pemerintah tidak secara terus menerus melanjutkan kemungkinan adanya kembali program ini, dan lebih berfokus kepada sanksi terhadap pengemplang pajak yang setiap tahun justru semakin bertambah banyak.