Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apa yang mendasari hakim dalam menetapkan status seorang Transeksual dan bagaimana pertimbangan penetapan hakim yang ideal terkait permohonan perubahan status jenis kelamin.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan tinjauan terhadap dogmatik hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perubahan status jenis kelamin dan dalam penetapan pengadilan serta bahan-bahan bacaan yang terdapat dalam literatur, jurnal penelitian hukum, artikel, dan lainnya.
Hasil penelitian Pertama: menjelaskan bahwa penetapan pengadilan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Wat dikabulkan oleh hakim dengan alasan dasar permohonan yang berlandaskan hukum yaitu Hak Asasi Manusia. Tapi apabila dianalisis lebih dalam, pemohon tidak menerangkan bahwa sudah melakukan operasi perubahan alat kelamin, dan oleh karena itu seharusnya permohonannya belum beralasan kuat untuk dikabulkan. Kedua: Perubahan jenis kelamin secara kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikiater/psikolog; Perubahan jenis kelamin secara fisik/keseluruhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang berkompeten dibidangnya; Perubahan jenis kelamin dari organ kelamin/kelamin biologisnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang berkompeten dibidangnya dan sudah mendapatkan izin dari pengadilan negeri untuk melakukan tindakan medis terkait operasi tersebut. Ketiga hal tersebut akan menjadi legal reasoning untuk pertimbangan hakim yang ideal kedepannya.