Abstract:
Mengingat banyaknya kebutuhan akan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka UPPD Samsat Banjarmasin I berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Kualitas Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Pelayanan Samsat Keliling di Koramil Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan (2) Faktor-Faktor Penghambat Kualitas Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Pelayanan Samsat Keliling di Koramil Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik yang dirumuskan oleh Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2017) dimana ada tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pelayanan Samsat Keliling di Koramil Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan dilihat dari dimensi kecepatan, ketepatan, dan keramahan yang meliputi proses pemeriksaan berkas, pembayaran pajak, hingga pengesahan pajak sudah berjalan dengan baik. Sedangkan dimensi kenyamanan masih kurang baik dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana untuk wajib pajak pada saat menunggu proses pembayaran pajak, seperti tenda dan kursi tunggu yang kurang banyak disediakan, sehingga masyarakat merasa kurang nyaman saat mengantri pelayanan. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelayanan Samsat Keliling Koramil Pekauman diantaranya meliputi: (1) kendala jaringan internet, (2) jadwal pelayanan yang terbatas, dan (3) ketidaktahuan masyarakat untuk memperbarui data kendaraan bermotor jika ada perubahan.
Saran yang dapat diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pelayanan Samsat Keliling di Koramil Pekauman diantaranya: (1) UPPD Samsat Banjarmasin I harus memperbaiki dan melengkapi sarana prasarana pelayanan, (2) menyediakan fasilitas cadangan untuk menggantikan jaringan utama jika ada gangguan teknis, dan (3) menambah waktu operasional pelayanan Samsat Keliling agar waktunya lebih panjang bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.