Abstract:
ABSTRAK
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitan hukum normatif, merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas yaitu dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat dari studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Bahwa perbuatan yang dilakukan tenaga kesehatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kedua, Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima vaksin terhadap pemberian vaksin kedaluwarsa, yaitu melalui gugatan secara wanprestasi, maupun gugatan perbuatan melawan hukum dengan meminta pertanggungjawaban kepada tenaga kesehatan bersama-sama dengan penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19, apabila terjadi efek samping bagi kesehatan dengan meminta ganti rugi untuk biaya perawatan atau pembiayaan korban selama penyembuhan/biaya perawatan yang sudah dikeluarkan.
Kata kunci: Vaksin COVID-19, Kedaluwarsa, Tenaga Kesehatan