Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaku pemerkosaan dibawah pengaruh alkohol dapat dikategorikan memiliki unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan atau sebaliknya dan mengetahui bentuk perbarengan dari pemerkosaan yang dilakukan dibawah pengaruh alkohol. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang kemudian dielaborasi dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mengenai pengkategorian unsur kesalahan pelaku pemerkosaan dibawah pengaruh alkohol. Pelaku pemerkosaan dibawah pengaruh alkohol dapat dikategorikan memiliki unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan. Karena pelaku pemerkosaan yang dilakukan dibawah pengaruh alkohol mencakup syarat mutlak dari kesalahan dalam bentuk kesengajaan yaitu syarat menghendaki dan mengetahui. Kedua, Mengenai bentuk perbarengan tindak pidana yang dilakukan dibawah pengaruh alkohol termasuk kedalam bentuk gabungan perbuatan (concursus realis) yang mana perbuatan itu berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu tindak pidana dengan sistem pemidanaan yang diterapkan berupa sistem kumulasi sedang.
Kata Kunci (Keyword): Alkohol, Pemerkosaan, Perbarengan, Pidana.