Abstract:
Tujuan Pada penelitian ini ialah mengetahui implemntasi PERMA No. 2 Tahun 2012 serta kendala yang di hadapi oleh pihak Pengadilan Negeri Rantau dalam melaksanakan tindak pidana terkait PERMA No. 2 Tahun 2012. Penelitian ini termasuk pada jenis empiris yaitu penelitian kasus tindak pidana ringan pada Pengadilan Negeri Rantau Kelas II dengan berdasar PERATURAN Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Hasil penelitian ini menunjukan yaitu: Pertama, mengenai proses pelaksanaan pemeriksaaan tindak pidana ringan masih ada salah satu perkara yang di putus tindak sesuai Perma No. 2 Tahun 2012 yang menggunakan tahapan acara pemeriksaaan cepat. Kedua, kendala yang di hadapi oleh pihak Pengadilan seperti faktor undang-undang dan penegak hukum sebab keberadaan Perma No. 2 Tahun 2012 ialah peraturan internal yang hanya berlaku di lingkungan Mahkamah Agung saja, sebab itu tidak bisa otomatis penegak hukum untuk menjadikan tersangka, terlebih yang berkaitan dengan penahanan, karena permasalahan yang memiliki kaitan dengan penahanan tersangka ialah kewenangan dan pertimbangan penyidik.
Kata kunci: Perma No. 2 Tahun 2012, Tindak Pidana Ringan