Abstract:
Perjanjian nominee dikategorikan sebagai perjanjian innominaat (perjanjian tak
bernama). Perjanjian nominee atau sering juga disebut sebagai perjanjian pinjam
nama, perjanjian ini sering dilakukan oleh warga negara asing untuk
mendapatkan hak milik atas tanah di Indonesia dengan menggunakan nama dari
warga negara Indonesia. Perjanjian nominee ini pada hakikatnya dimaksudkan
untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam hubungan
hukum antara seseorang dengan tanahnya kepada warga negara asing selaku
penerima kuasa untuk bertindak layaknya seorang pemilik yang sebenarnya dari
sebidang tanah yang menurut hukum tidak dapat dimilikinya. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hukum Indonesia dalam
mengatur perjanjian nominee dan faktor dari perjanjian nominee ini masih sering
dilakukan dalam praktik penguasaan hak milik atas tanah. Jenis penelitian yang
digunakan yaitu hukum normatif dan sifat penelitian yang digunakan yaitu
deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini yaitu perjanjian nominee di Indonesia
dapat dinyatakan tidaklah sinkron dengan hukum yang berlaku serta tidak
memiliki kekuatan hukum yang pasti, hal ini dikarenakan suatu perjanjian
nominee yang dilaksanakan oleh pihak WNA dan WNI bukan termasuk
perjanjian yang sah, sehingga dapat dikatakan sebagai penyelundupan hukum
dan melanggar syarat objektif dari perjanjian sehingga dapat mengakibatkan
batal demi hukum. Faktor yang menyebabkan masih sering dilakukannya praktik
perjanjian nominee dalam pengusaan hak milik atas tanah oleh warga negara
asing dan warga negara Indonesia yaitu faktor ekonomi, dimana dengan
melakukan perjanjian nominee dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah
pihak, terutama bagi pihak warga negara asing. Selain itu, beberapa masyarakat
membiarkan tanah tersebut tidak digunakan atau dibiarkan kosong, sehingga
memberikan celah bagi warga negara asing untuk membeli tanah tersebut.