Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi
pencipta konten TikTok dengan adanya penyalahgunaan pada suatu karya ciptaannya
dan juga untuk mengetahui tindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh oknum yang sengaja mengambil keuntungan dari suatu konten TikTok yang
diunggah ulang tanpa izin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak cipta, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Konten
TikTok termasuk sebagai karya sinematografi yang mendapatkan perlindungan
hukum yang telah diatur dalam pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan begitu Pencipta konten TikTok masih
dianggap sebagai pemegang hak cipta terhadap hasil karyanya dan juga sebagai
penciptanya, hal ini menjadikan masih terdapatnya hak eksklusif berupa hak moral
maupun hak ekonomi pada diri pencipta dan karya ciptaannya tersebut. Kedua,
oknum yang menggunakan konten TikTok untuk tujuan komersial secara tanpa izin
dapat diberikan tindakan sebagaimana telah di atur pada Pasal 113 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Serta perbuatannya tersebut juga
termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Tindakan terhadap pelanggaran
hukum oleh oknum yang sengaja mengambil keuntungan dari suatu konten TikTok
yang diunggah ulang tanpa seizin penciptanya maupun kepada media massa seperti
televisi apabila melanggar hak pencipta konten TikTok dapat diselesaikan melalui
jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).