Abstract:
ABSTRAK
Menurut Pasal 8 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota namun dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerahmaka pengaturan kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara pada tataran pemerintah daerah kabupaten/kota diambil alih oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan wakil pemerintah pusat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaannya mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam memberitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa kewenangan penetapan ijin pembuatan kebijakan sudah diserahkan kepada Pemerintah daerah namun setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan dialihkan dari Bupati ke Gubernur
Ratio Legis kewenangan penerbitan IUP kepada gubernur menurut undang- undang nomor 23 tahun 2014 yang merupakan perubahan kewenangan Kepala Daerah dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah pengalihan kewenangan pemberian IUP dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi merupakan inkonsistensi atau pertentangan antara peraturan yang secara hierarkis sejajar maka azas yang digunakan adalah asas lex posteriori derogat lex priori. artinya, apabila terjadi konflik hukum antara peraturan perundang-undangan yang baru dengan peraturan perundang-undangan yang lama, maka peraturan perundang-undangan yang lama dikesampingkan (tidak diberlakukan).
Kata Kunci : kewenangan, Pertambangan, IUP.