Abstract:
ABSTRAK
Raudatul Jannah,1810411320029 (2022). Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak Dalam Upaya Menurunkan Angka Pernikahan Dini Di Kabupaten Tanah Laut. Di bimbing oleh Erma Ariyani
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilangsungkan oleh sepasang remaja yang masih berusia muda, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui implementasi kebijakan kota layak dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Tanah Laut. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan kota layak dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Tanah Laut.
Penelitian dilakukan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak dengan tema penelitian sebagai mana dijelaksan di atas, untuk mengkaji masalah dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Sumber data yang di dapat adalah sumber primer dan sekunder. Subjek penelitian ini adalah pihak yang terlibat dalam program kota layak anak khususnya klaster 2. Penelitian ini berlokasi pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Tanah Laut di Jl. A. Syairani Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari Kode Pos 70814
Hasil penelitian yaitu Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak Dalam Upaya Menurunkan Angka Pernikahan Dini Di Kabupaten Tanah Laut dengan menggunakan teori Donald Van Metter dan Carl Van Horn yang menyangkut dimensi ukuran dan tujuan, karakteristik agen pelaksana dan sikap kecerdasan para pelaksana sudah cukup baik, sedangkan untuk sumber daya manusia dan finansial, serta komunikasi antar organisasi masih kurang. Lingkungan ekonomi, sosial dan politik juga mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Faktor penghambat Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak Dalam Upaya Menurunkan Angka Pernikahan Dini Di Kabupaten Tanah Laut yaitu : Kurangnya dana, Kurangnya sumber daya manusia, dan Sulinya koordinasi.
Adapun saran penelitian ini yaitu 1) Menambah sumber daya manusia, 2) Perlunya tambahan dana, 3) Memberbaiki koordinasi antar agen pelaksana, 4) Membuat inovasi terhadap program Kabupaten atau Kota Layak Anak, misalnya mengadakan kelas pranikah untuk masyarakat yang mau menikah.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, KLA, Pernikahan Dini