Abstract:
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap akta yang dibuat oleh Notaris dan tidak ditandatangani dihadapan Notaris sebagai dasar balik nama sertifikat hak milik (SHM) dan bagaimana akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Tipe Penelitian ini terhadap asas-asas hukum (studi dogmatic atau doctrinal researah), Sifat penelitian yang spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu analisis pertimbangan hakim terhadap akta yang dibuat oleh Notaris dan tidak ditandatangani dihadapan Notaris sebagai dasar balik nama sertifikat hak milik (SHM), sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan telah terjadi hutang piutang dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM), bukanlah proses jual beli, sehingga dengan berbedanya perbuatan hukum yang terjadi menimbulkan akta yang mendasari proses suatu perbuatan hukum menjadi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dan Notaris yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, akibat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya melekat selamanya dalam akta tersebut sehingga Notaris harus bertanggung jawab secara hukum atas tidak sempurnanya akta yang dibuat. Notaris dapat juga dikenakan sanksi tambahan secara administratif dan sanksi pidana.