Abstract:
ABSTRAK
Muhammad Reza Aditya Abdi, 1810411210014. Implementasi Program Penanganan Anak Terlantar Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penanganan Anak Terlantar dan Fakir Miskin. Di bawah bimbingan Muhammad Riduansyah Syafari.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Program Penanganan Anak Terlantar di Kota Banjarbaru serta untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat dalam Implementasi Program Penanganan Anak Terlantar Kota Banjarbaru.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada data primer yang diperoleh dari wawancara. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Program Penanganan Anak Terlantar Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dilihat dari mekanisme program penanganan anak terlantar dengan tiga tahap yaitu sosialisasi dan edukasi, laporan dan pengarahan, pelatihan semua tahap nya sudah berjalan dengan baik. Faktor Pendorong berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan yaitu program ini dilaksanakan secara berkelanjutan, adanya kerja sama yang cukup baik membuat program anak terlantar di Kota Banjarbaru menjadi terlaksana, kerja sama tercipta karena adanya komunikasi antar stakeholders yang terkait, dari masyarakat memudahkan Dinas Sosial dalam mendata anak terlantar yang masih membutukan bantuan. akan tetapi ada satu penghambat yang menjadi sedikit masalah pada tahap pelatihan yaitu adanya keterbatasan anggaran yang membuat sedikit menghambat untuk memberikan pelatihan kepada anak-anak terlantar yang ada di Kota Banjarbaru.
Hasil penelitian ini disarankan : 1. Sosialisasi dan edukasi dari Dinas Sosial diharapkan dilakukan setiap minggu atau 2 minggu sekali agar masyarakat selalu mendapatkan edukasi bagaimana kalau ada anak terlantar disekitar mereka. 2. Pihak Dinas Sosial segera mengajukan kepada pemerintah Kota Banjarbaru untuk membangun Panti Sosial yang dimiliki oleh pemerintah Kota Banjarbaru sendiri agar anak-anak terlantar yang ada di Kota Banjarbaru tidak di rekomendasikan ke Panti Sosial yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi apabila ada Panti Sosial dari pemerintah Kota Banjarbaru anak-anak terlantar yang di Kota Banjarbaru dapat di bina oleh pemerintah Kota Banjarbaru itu sendiri. 3. Diharapkan kedepannya Program Penanganan anak terlantar bisa mendapatkan anggaran khusus dari pemerintah dalam menjalankan program.
Kata Kunci : Implementasi Program, Anak Terlantar, Penanganan.