Abstract:
ABSTRAK
Christian Felix Ciptadi, 1910411110012, 2023. Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan Dalam Menyelesaikan Laporan Masyarakat Di Tengah Pandemi COVID-19. Di Bawah Bimbingan Bapak H. Nur Iman Ridwan.
Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan memegang peranan penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Selatan. Namun pada masa pandemi COVID-19, Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengalami sedikit penurunan dilihat dari adanya laporan yang tertunda pada tahun 2020 ke tahun 2021, dimana pada tahun sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan selalu mampu menyelesaikan laporan dengan persentase seratus persen. Sedangkan pada tahun 2020 dan 2021, ada 14 dan 9 laporan yang tertunda ke periode selanjutnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam menyelesaikan laporan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. 2) Faktor penghambat Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam menyelesaikan laporan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Informan terdiri Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Masyarakat sebagai Pelapor. Teknik pengumpulan data yaitu Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Teknik Analisis Data meliputi Reduksi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam menyelesaikan laporan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 sudah baik karena dapat mewujudkan harapan masyarakat, menyelesaikan laporan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan mampu memprioritaskan penyelesaian laporan terkait dengan dampak COVID-19. Namun, ada faktor internal dan faktor eksternal yang menjadi penghambat Ombudsman antara lain, keterbatasan akses layanan karena kebijakan Work from Home, kurangnya jumlah sumber daya manusia, kurangnya kesadaran instansi Terlapor akan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik, ketidakpatuhan masyarakat terhadap kebijakan konsultasi online, dan kebijakan pemerintah yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)