Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apa saja yang harus
dilalui oleh penganut agama Hindu Kaharingan untuk memperoleh keabsahan atas
perkawinannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat
penelitian berbentuk desktiptif dimana penulis memberikan data seteliti mungkin
tentang manusia, keadaan atau gejala lain. Penelitian ini menggambarkan
karakteristik populasi atau fenomena yang terjadi di tengah masyarakat desa
Tanah Siang Selatan khususnya bagi yang menganut agama Hindu Kaharingan,
mengidentifikasi bagaimana masyarakatnya melakukan prosesi perkawinan
dengan tata cara agamanya namun dengan tidak mengabaikan aturan-aturan yang
berlaku di Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya sebagai hukum
positif yang berlaku di Indonesia.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, prosesi
pemenuhan adat yang dinamakan Ticak Kacang merupakan tahapan yang wajib
dilakukan oleh masyarakat yang menganut agama Hindu Kaharingan, mencakup
pemenuhan syarat-syarat yang telah ditentukan serta proses yang harus dilakukan
sedari awal hingga akhir. Dalam penelitian ini dikhususkan bagi penduduk desa
Tanah Siang Selatan Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya Provinsi
Kalimantan Tengah. Kedua, untuk bisa mencapai keabsahan atas perkawinan
yang dilangsungkan oleh kedua mempelai, Ketua Damang Adat harus
menyerahkan dokumen bukti perkawinan kepada Ketua Majelis Daerah Hindu
Kaharingan untuk dibuatkan Surat Kawin berdasarkan dokumen tersebut. Selepas
itu Ketua Majelis tersebut yang akan melaporkan kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil untuk dicatatkan sebagai salah satu syarat memperoleh
keabsahan perkawinan menurut Undang-Undang yang berlaku.
Kata Kunci: Keabsahan, Perkawinan, Suku Dayak Siang Murung