Abstract:
Transportasi dalam kehidupan manusia merupakan peranan yang sangat
penting, karena hampir semua kegiatan ekonomi masyarakat, umumnya dapat
berjalan dengan lancar apabila transportasi berjalan dengan tertib. Khususnya
transportasi angkutan barang. Urusan transportasi ini menjadi tanggung jawab
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Melalui penelitian ini dapat diketahui
Implementasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jam
Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Aangkutan Barang di Kota
Banjarmasin serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Keberhasilan kebijakan
ini diukur menggunakan model implementasi yang dikemukakan oleh George
Edward III.
Penelitian yang dilaksanakan merupakan tipe deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dari penelitian ditentukan melalui
teknik pengambilan sampel purposive. Hasil penelitian menunjukkan
Implementasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jam
Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Aangkutan Barang di Kota
Banjarmasin sudah terlaksana. Namun masih harus dilakukan peningkatan.
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses implementasi yakni: (1)
Sosialisasi yang kurang optimal; (2) Sumber Daya Pegawai yang kurang
berkualitas; (3) Sosialisasi sosial media yang kurang menarik; (4) Belum adanya
kesiapan kota Banjarmasin untuk melaksanakan sistem ETLE (Electronic Traffic
Law Enforcemen).
Saran terkait Implementasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Aangkutan
Barang di Kota Banjarmasin adalah: (1) Kepada kepala Dinas Perhubungan Kota
Banjarmasin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mereka
miliki, meningkatkan sosialisasi, membesarkan rambu-rambu terkait aturan jam
larang angkutan barang; (2) Kepada Mabes Polri agar segera menyiapkan sarana
prasarana jika memang ingin mengubah sistem tilang manual ke sistem tilang
elektronik; (3) Kepada Kapolresta Banjarmasin jika memang belum
siap untuk melaksanakan tilang elektronik, setidaknya melaksanakan
sistem tilang manual dulu.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Angkutan Barang