Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan drone di Indonesia
ditinjau dari aspek hukum dan perlindungan hukum data pribadi dan dalam
penggunaan drone pada ruang udara menurut Hukum Positif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penggunaan drone (pesawat
nirawak) di Indonesia ditinjau dari aspek hukum positif adalah wajib mematuhi
ketentuan penggunaan ruang udara yakni controlled airspace, uncontrolled
airspace, KKOP, kawasan udara terbatas dan terlarang, dimana orang yang akan
mengoperasikan memiliki sertifikasi sebagai remote pilot dan pesawat udara tanpa
awak digunakan telah didaftarkan, mematuhi ketentuan pengoperasian.
Permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasian drone yaitu: 1)
permasalahan di udara yakni potensi terjadinya tabrakan dengan pesawat udara
berawak dan pelanggaran terhadap pembatasan ruang udara tanpa memenuhi
persyaratan; 2) permasalahan di darat, yaitu jatuhnya pesawat udara tanpa awak
yang dapat menimbulkan korban manusia, barang atau benda yang berada di
bawahnya, dan 3) permasalahan terkait hak privasi, hak cipta, pelanggaran
penggunaan frekuensi radio, penyalahgunaan pesawat udara tanpa awak untuk
melakukan tindakan kriminal, dan berbagai pelanggaran hak atas privasi seseorang
yang dilindungi hukum. Kedua, perlindungan hukum data pribadi dalam
penggunaan drone (pesawat nirawak) di Indonesia sudah terkonstruksi dalam
bentuk Peraturan Menteri Perhubungan bertujuan memberikan petunjuk
pelaksanaan standar dan prosedur operasional drone guna mewujudkan
keselamatan penerbangan nasional. Namun jika terjadi pelanggaran hak privasi
seseorang, bagi pengguna drone dapat dijatuhi sanksi menurut Permenhub Nomor
37 tahun 2020 mengenai sanksi jika hasil pengawasan sesuai kondisi: 1) Melanggar
wilayah kedaulatan dan keamanan udara, 2) Mengancam keselamatan dan
keamanan penerbangan, 3) Berdampak ancaman atas pusat pemerintah, pusat
ekonomi, objek vital nasional, dan keselamatan negara; 3) Tidak memiliki
persetujuan; 4) Beroperasi tidak sesuai persetujuan. Maka sanksinya berupa: 1)
Sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang, 2) Sanksi administratif berupa
pencabutan persetujuan dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist); dan 3)
Pengenaan tindakan berupa: jamming frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan
atau ruang udara, dan penghentian pengoperasian dengan menjatuhkan pada area
aman dan tindakan diperlukan lainnya.
Kata Kunci : Perlindungan Data Pribadi, Drone (Pesawat Nirawak)